oleh

Jadi Wilayah Bebas Miras, Polsek Keruak Masif Gelar Razia

LOMBOK TIMUR – Perang terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di Lombok Timur secara massif terus dilakukan oleh Pemda setempat.

Tim gabungan beranggotakan TNI/Polri dan pemerintah tidak hanya menyisir di wilayah perkotaan bahkan menyasar hingga ke pelosok pedesaan.

Di Kecamatan Keruak, Lombok Timur, razia miras secara kontinyu digelar. Meskipun belum lama ini, Polsek Keruak bersama Camat Keruak dan aparat gabungan lainnya berhasil menjaring pelaku penjualan miras, tapi beberapa oknum warga lainnya belum juga jera.
Sehingga dilakukan razia serupa, Jum’at (4/12) usai sholat Jum’at.

Baca Juga  Edarkan Narkoba di NTB, Pria Asal Aceh Dibekuk di Praya

Razia yang dilaksanakan mulai pukul. 14.00 wita, berhasil mengamankan sejumlah pedagang miras diberbagai titik.
Selain pemilik, barang bukti berupa miras berbagai jenis juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Keruak, Ipda Nurlana menegaskan bahwa peredaran miras di Kecamatan Keruak harus ditekan sekecil mungkin. Bila perlu Keruak sebagai salah satu wilayah bebas miras.

Ia menegaskan, Polsek bersama Forkompimcam Keruak akan terus melakukan razia miras. Ini dilakukan agar terciptanya situasi kondusif dan kenyamanan masyarakat banyak.
Diakuinya, miras salah satu sumber pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Terjadinya keributan dan perkelahian karena pengaruh minuman keras,” ujar Nurlana didampingi Camat Keruak, Kamaruddin, S.Sos.

Baca Juga  AMPG Deklarasi Dukung Pasangan Pas Menah Tandur

Dari hasil razia miras, ditemukan sebanyak 21 botol jenis tuak berukuran 1500 ml dirumah milik Anto. Masmun, sebanyak 28 botol tuak berukuran 1500 ml, Bahkan sebanyak 4 botol jenis tuak berukuran 1500 ml dan 2 botol brem.
Ketiganya merupakan warga Dusun Buhlawang Barat Desa Keruak, Kecamatan Keruak.

Selanjutnya, tim gabungan melanjutkan razia dilokasi berbeda. Ditemukan 41 botol jenis tuak berukuran 1500 ml dirumah milik Siar warga Dusun Kampung Baru Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak. Serta dirumah Sabaruddin warga Dusun Bawak Bagik Larangan Desa Pijot, Kecamatan Keruak sebanyak 3 botol miras Jenis Bir Bintang.

Baca Juga  Leicester Tendang Manchester United Dari Piala FA Di Laga Perempat Final Di Stadion King Power

Sementara itu, Camat Keruak, Kamaruddin, S.Sos, mengingatkan para penjual miras untuk mencari usaha lain yang lebih baik dan tidak melanggar hukum.

“Masih banyak jalan atau usaha yang lebih halal dan berkah ketimbang harus menjual miras asalkan kita mau berusaha,” ujar Kamaruddin memberi pesan.

Dengan adanya penyitaan dan pengamanan sejumlah barang bukti miras, penjual miras tradisional tersebut melanggar Perda No. 8 Tahun 2002 tentang minuman keras/beralkohol. (wr-dy)

News Feed