oleh

Polisi Tetapkan Tersangka Pemeran Wanita Video Mesum di RSU Dompu

0DOMPU,Satondanews
Penyidik Polres Dompu menetapkan N pemeran wanita video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSU Dompu sebagai tersangka. N merupakan lawan main F dalam kasus video 1,30 detik yang terekam CCTV.

Penetapan status tersangka terhadap N melalui tahapan pemeriksaan yang intensif.

“Sudah ditetapkan tersangka untuk undang-undang karantina kesehatan,” kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, kepada wartawan, Kamis (03/1/2021).

Dikatakan, selama proses pemeriksaan. Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satu yang ditanyakan yakni, niat dan asal muasal keberadaannya di RSUD Dompu.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kandai 2, Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Bersih Bersama Warga

“Dia (tersangka) mengaku membantu menemani untuk antarkan obat-abatan. Karena yang laki tidak ada keluarganya,” kata Kasat Reskrim.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap, N dan F memiliki hubungan pertemanan. Disaat oknum F pertama kali menjalani masa isolasi karena terpapar Covid 19 di RSUD Dompu, orang yang pertama datang menjenguk dan mengurusinya adalah N. Bahkan N sempat nginap di RSUD Dompu guna menemani oknum F.

Untuk kejadian adegan asusila kedua pelaku menurut Kasat Reskrim dilakukan pada siang hari sekitar pukul 14.00 Wita. Berawal ketika N dan oknum F berada dalam satu ruangan sembari duduk santai di ranjang.

Baca Juga  Waspada…! Covid-19 Varian Baru Diperkirakan Masuk Lombok Tengah

“Tapi kegiatan (mesum) itu spontan dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan hanya satu kali saja, pada siang hari,”terang.Kasat Reskrim.

Meskipun telah resmi menyandang status tersangka. Namun polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap N dengan pertimbangan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.

“Saat ini kita lengkapi berkasnya dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Ivan Roland Cristofel.

Dengan adanya penambahan tersangka N. Penyidik Polres Dompu setidaknya telah berhasil menetapkan enam orang tersangka dalam kasus video mesum di ruang isolasi pasien Covid 19 RSUD Dompu.

Baca Juga  Geram KSB Gelar Aksi Peduli Aisyah

Ke empat orang tersangka tersebut dua diantaranya merupakan pegawai dan perawat di RSUD Dompu. Serta dua orang lainnya merupakan pelaku yang diduga menyebarluaskan screnshot potongan video mesum ke media sosial.

Sementara kedua pelaku adegan video mesum yakni F (oknum anggota Polres Dompu) dan N tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai tersangka.(SN/a)

News Feed