LOMBOK BARAT,Satondanews
Polres Lombok Barat berhasil meringkus tiga kawanan begal sadis, dua pelaku utama dan satu orang merupakan penadah, masing-masing berinisial S (32), kemudian D, serta DA.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK, mengatakan ketiga tersangka ini yang merupakan warga asal Praya, Lombok Tengah.
“kasus begal ini terjadi di Jalan Raya BIL II, Gerung Lombok barat dengan korban dua orang masih berstatus pelajar, pada Selasa (12 /1/ 2021) lalu,” ungkapnya, Kamis (04/02).
Dalam melakukan aksinya, pelaku merampas motor dan HP milik korban dan pelaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
“Tidak segan-segan untuk melukai korbannya, sampai melakukan penganiayaan dalam menjalankan aksinya” ucapnya
Dia juga menyebut,saat kejadian kedua korban merupakan sepasang remaja, sedang melintas dua pelaku menghampiri korbannya tersebut.
“Dimana pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap kedua korban tersebut, sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kemudian Jajaran Sat reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam aksi begal itu.
“Setelah melakukan penyelidikan,Jajaran Polres Lombok barat berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Praya,” imbuhnya.
Tiga pelaku terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang yang merupakan penadah, akhirnya berhasil dibekuk, beserta Barang Bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit HP milik Korban.
“Pada 2 Januari kemarin, dua pelaku berhasil kami amankan, termasuk satu orang penadah, sedangkan dua lainnya dinyatakan DPO” bebernya.
Pelaku diduga berjumlah empat orang dan satu orangnya bertindak sebagai penadah, sehingga dengan diamankankannya tiga pelaku, menyisakan dua pelaku lainnya masih DPO.
“Dua pelaku ditetapkan DPO, yang berinisial KU dan NU dimana keduanya merupakan residivis,” terangnya.
Pelaku kini disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(SN/z).










