oleh

Kanwil Kemenkum NTB Bahas Dua Raperwali Kota Bima untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak Daerah

NTB.SIBERINDO.CO – Guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bima, Rabu (29/7/2026), di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, tersebut membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah serta Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Kegiatan diikuti Kepala BPKAD Kota Bima, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam pembahasan Raperwali tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan, di antaranya penyempurnaan dasar hukum pendelegasian dengan mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025, penegasan mengenai pejabat dan petugas pemeriksa pajak, penyempurnaan rumusan pasal, serta penyesuaian tenggat waktu penyerahan dokumen pemeriksaan pajak.

Sementara itu, terhadap Raperwali tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, dilakukan penyempurnaan dasar hukum pendelegasian dengan mengacu pada Pasal 141 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025. Tim Perancang juga memberikan masukan terkait ketepatan pengacuan pasal, perumusan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan, serta perbaikan teknis penyusunan naskah. Seluruh hasil pembahasan disepakati oleh peserta rapat.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis Taliwang, Tekankan Prokes Covid-19

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. “Pengaturan mengenai pemeriksaan dan penagihan pajak daerah harus disusun secara jelas dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga  Keluarga Korban Main Hakim Sendiri, Datang Menyerang Warga Nae

Hasil harmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bima melalui penyempurnaan naskah sesuai kesepakatan rapat. Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi, kedua rancangan peraturan tersebut akan diproses ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

News Feed