Sumbawa Barat – Bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Sumbawa Barat, H. Sumardhan, S.H.,M.H merasa yakin dapat ikut sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbawa Barat Tahun 2024.
Pernyataan Bacawabup pasangan Ustat Nun (Drs.H. M Nur Yasin) itu, disampaikan seusai timnya mendengarkan sosialisasi tentang pemenuhan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Jum’at (3/5/24).
“Tim Nur Ramdhan (Nur Yasin-Sumardhan,red) dari berbagai Kecamatan kompak ikuti sosialisasi ini, saya pribadi memang tidak hadir namun informasi yang saya dapat bahwa tim Nur-Ramdhan cukup puas atas penjelasan yang diberikan oleh KPU, bahkan KPU menyarankan kepada tim Nur-Ramdhan agar sering-sering berkomunikasi dan KPU akan membantu dengan memberikan penjelasan terkait dengan kepentingan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Sumardhan.
Ditambahkan pengacara senior di Jawa Timur ini, pihaknya menyampaikan banyak terima kasih kepada KPU KSB yang sejak awal dapat memberikan sosialisasi atas tata cara memenuhi ketentuan calon perseorangan.
“Dengan sikap terbuka KPU maka kami Nur-Ramdhan sangat yakin dapat ikut sebagai peserta pilkada KSB 2024-2029,” tandas Sumardhan dengan penuh optimis.
Terpisah Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi menyampaikan, sosialisasi yang digelar siang tadi terbuka untuk seluruh warga Sumbawa Barat yang berminat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat melalui calon perseorangan.
“ Kami telah menyampaikan undangan terbuka untuk kegiatan ini, dan dalam undangan terbuka kami juga lampirkan link registrasi pendaftaran dan link pendaftaran disampaikan sehari sebelum kegiatan sosialisasi dilakukan, hingga hari pelaksanaan sosialisasi hanya tim pasangan Nur-Ramdhan yang hadir mengikuti kegiatan ini,” terang Herman Jayadi.
Dijelaskan Herman Jayadi,syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam ketentuan pasal 41 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang mengatur :
Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% (Sepuluh Persen).
“ Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) KSB Tahun 2024 sebanyak 102.422, maka 10 persen syarat dukungan perseorangan sebanyak 10.243,” jelas Herman Jayadi.
Kemudian untuk syarat lainnya, yakni syarat persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dijelaskan Herman Jayadi, dalam ketentuan pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang mengatur : Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
“ Jadi untuk KSB ada 8 Kecamatan, maka lebih 50% dari jumlah Kecamtan yang ada sebanyak 5 Kecamatan jumlah persebaran dukungan,”demikian terang Herman Jayadi.
Acara Sosialisasi siang tadi secara keseluruhan berlangsung tertib, nampak tim Nur Ramdhan yang hadir diantaranya ada H. Ishak Sagir,S.Pd, Mashur Yusuf, S.T, Budiman Yunus, S.Pd, Mulyadi Gole dan belasan tim lainnya dari berbagai Kecamatan.(S1)






