DOMPU,Siberindontb.co
Bupati Dompu, Drs, H Bambang M Yasin., mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penjatuhan sanksi moral dan penjatuhan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji selama (1) tahun kepada (6) enam orang ASN lingkup Pemkab Dompu karena telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Surat Keputusan (SK) Bupati Dompu nomor : 862/04/BKD & PSDM/2020 itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat nomor : R-941/KASN/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Dompu, Drs, H Gazyamansury M.Ap.,ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (2/11/2020) menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Dompu sudah menindaklanjuti surat rekomendasi KASN tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
“Dari (7) tujuh orang ASN yang direkomendasi KASN atas pelanggaran netralitas ASN, (6) enam orang sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkan SK penjatuhan sanksi moral dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, “terangnya.
Asisten III Setda Dompu juga menyebut, ke enam ASN yang dijatuhi sanski moral dan penundaan kenaikan gaji berkala yakni, ZA, S.Pd,M.Pd. Dn, S.Sos. AY, ST.MT. IM, Sp. IR, SH dan AN.
Terkait sanksi tersebut, Asisten III menghimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai kontrak daerah di Dompu untuk menjaga netralitas dan profesional, “ikuti rambu-rambu yang telah ditentukan, “harapnya.(TS/RF)










