oleh

Berpuluh Tahun Tak Bersertifikat, Warga Sunut Kini Sumringah

 

LOMBOK TIMUR – Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj berkali-kali menekankan pentingnya kesiapan dan dukungan masyarakat terkait perkembangan investasi di daerah ini, utamanya di kawasan selatan Lombok Timur.

Disela-sela penyerahan sertifikat di kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Rumaksi mengatakan bahwa potensi yang dimiliki kawasan selatan di sektor pariwisata akan sangat mendukung pengembangan kawasan tersebut. Potensi kawasan selatan dari sektor pariwisata dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diyakini cukup signifikan.

Baca Juga  Panglima Angkatan Darat Filipina Anugerahi Kasad Tanda Kehormatan "Combat Kagitingan Badge" level tertinggi

Pariwisata menjadi sektor menjanjikan mengingat Pulau Lombok diproyeksikan sebagai salah satu kawasan wisata unggulan oleh pemerintah. Terlebih tahun depan ajang balap motor dunia MotoGP sudah akan digelar di Lombok. Karenanya, Wabup Rumaksi mengingatkan agar masyarakat di wilayah selatan mempersiapkan diri menyambut wisatawan asing maupun domestik yang akan berkunjung ke daerah ini.

Wabup juga mengingatkan agar masyarakat menyadari perannya dalam upaya menarik minat wisatawan, terlebih investor. Wabup Rumaksi menyebut kondusifitas, kenyamanan dan keamanan wilayah adalah salah satu faktor yang harus mampu diwujudkan masyarakat.

Baca Juga  Persiapan Pemilu 2024, Partai Perindo Lombok Timur Gelar Konsolidasi

“Mari kita sambut perubahan ini, kita amankan orang yang datang sehingga mereka betul-betul mau berinvestasi,” pesan wabup kepada warga Sunut yang memiliki lokasi baru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan sertifikat hak milik yang diserahkan pada kesempatan tersebut telah dinantikan masyarakat setempat selama 10 tahun. Sekda melaporkan dari 137 permohonan yang diajukan, 129 sertifikat hak milik telah rampung. Ditambahkan Sekda, sisanya akan segera diselesaikan ketika data, seperti kesalahan dan tumpang tindih nama telah selesai. Sekda menyebut pula bahwa Badan Pertanahan juga telah membatalkan 28 sertifikat yang diharapkan mengakhiri polemik di kawasan hutan Sekaroh.

Baca Juga  Volume Sampah di Lotim Masih Normal Meski di Bulan Puasa

Dengan demikian harapan agar hutan dapat dikelola melalui izin usaha penyelenggara jasa lingkungan (IUPJL) seperti yang diinginkan masyarakat dapat diwujudkan.

Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala BPN KB.Lotim,Camat, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Sunut Baru penerima Sertifikat. (wr-dy)

Komentar

News Feed