Kota Bima, Siberindo.co – Upaya peyelundupan burung Punglor asal dari Alot Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Pelabuhan Sape Kabupaten Bima, berhasil digagalkan Petugas Kepolisian dari Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota. Burung Punglor kembang atau Anis Kembang ini, diselundupkan menggunakan mobil Avanza EA 1603 LZ untuk dibawa ke Desa Parado Kecamatan Parado dan Des Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima tanpa disertai dokumen. Dan selanjutnya akan dibawa menuju mataram kepada pengepul Burung.

“Tim sebelumnya mendapatkan informasi terkait para terduga pelaku yang akan melintas di jalan Lintas Bima-Tente , kemudian Tim melakukan pengintaian. Tak berselang lama Kendaraan yg digunakan para pelaku melintas didepan Tim, kemudian Team langsung memberhentikan kendaraan yang dimaksud dan dilakukan pemeriksaan, benar saja bahwa para terduga pelaku telah melakukan tindak pidana menyimpan,membawa,mengangkut Dan memperniagakan satwa yang dilindungi (tanpa surat izin dari dinas terkait/BKSDA.” ungkap Kanit Reskrim.

“Adapun Satwa yang dilindungi adalah jenis burung punglor kembang atau anis kembang yg berasal dari Alor NTT,” terang Kanit Raskrim Polsek Rasbar saat dimintai keterangan oleh awak media Tribun Sumbawa,” Rabu. (31/3/2021)
“Tindakan penahanan ini telah sesuai dengan pasal 44 ayat 2 yang menyatakan bahwa Penahanan dilakukan apabila setelah pemeriksaan, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Punglor atau Anis merupakan burung yang cukup digemari di Indonesia, yang paling populer adalah Anis Kembang dan Anis Merah. Selain mempunyai karakter suara yang merdu mendayu-dayu disertai dengan gaya ocehan saat bernyanyi, Punglor juga mudah beradaptasi dan dilatih, memiliki postur tubuh yang gagah serta memiliki warna tubuh yang menarik. Hal ini lah yang membuat para hobiis/kicau mania jatuh cinta padanya.
Selain itu, Tim mengamankan terduga pelaku yaitu, SF (45), AR (43), AK (24), TS (56), AK (59), dan FR (24). Dan barang bukti 535 ekor , yang disimpan dalam sebuah kota.
Adapun burung tersebut, dibeli oleh para pelaku dari para pemburu di REO NTT dengan harga rata Rp.120.000-,( Seratus Duapuluh Ribu Rupiah) per ekor dan akan diperdagangkan Rp.200.000-,( Dua ratus ribu rupiah) per ekor.
“Burung punglor adalah salah satu satwa yang dilindungi. Karena burung ini merupakan burung yang terancam punah,” tutup Dediansyah S.E.
Selanjutnya Tim membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rasana’e Barat, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SI/ISRT)









