Bima, Siberindo.co – Salah satu pelaku pencurian sepeda motor atas nama AL alias Galang 26 (tahun) Rt 10 Rw 07 Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, pelaku pencurian sepeda motor milik korban Arifudin 48 (tahun) Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Yang terjadi pada tanggal 27/3/2020 sekitar pukul 03.00 wita, didalam rumah Korban sendiri. Pelaku AL berhasil di tangkap Tim Puma Poles Bima, Kamis ( 31/ 12/2020) pkl 11.00 wita pada saat penutupan tahun 2020.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi membenarkan, bahwa Tim Puma Polres Bima di pimpin oleh AIPDA Gatot SH telah menangkap pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Desa Risa Kecamatan Woha. Karena telah mencuri sepeda motor milik Korban Arifuddin yang di simpan dalam rumahnya, Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak grendel pintu rumah korban dan para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda scoopy dengan nomor Polisi EA 6529 XQ sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak grendel rumah korban dan mengambil satu unit SPM scoopy,” ungkap Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.
Lanjut Hanafi atas perbuatan pelaku, maka pelaku AL di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP.
“atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan sanksi penjara. Yang tertera di dalam pasa 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” ungkapnya. (si/isrt)










